Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)

SEJARAH
  1. Perombakan Hukum Agraria
  1. Pelaksanaan Landreform
  1. Penataan Penggunaan Tanah
  1. Likuidasi hak-hak Asing dalam Bidang Agraria
  1. Penghapusan sisa-sisa “Feodal” dalam Bidang agraria
Visi dan Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang pertanahan yang menuntut pengembangan diri dosen dan mendorong kemandirian mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap;
  1. Menyelenggarakan penelitian di bidang pertanahan yang mengarah pada pengembangan dan penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  1. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat di bidang pertanahan yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat;
  1. Menyelenggarakan tata administrasi umum akademik dan kemahasiswaan yang berstandar nasional.

Konteks Kelahiran Pendidikan Agraria
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan yang telah cukup lama hadir dan telah meluluskan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai perguruan tinggi sejak tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria, dapat digolongkan sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan tertua di Indonesia.
Lahirnya Akademi Agraria pada tahun 1963 yang merupakan cikal bakal STPN tidak dapat dipisahkan dari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 yang telah membawa perubahan besar dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. UUPA membawa lima misi besar dalam proses Reforma Agraria di Indonesia. Lima misi utama yang diamanatkan dalam UUPA tersebut adalah :
Relevansi Pendidikan Tinggi Pertanahan bagi Agenda Utama Bangsa
Untuk mewujudkan agenda besar itu lahirlah salah satunya lembaga pendidikan yang diharapkan mempercepat proses pelaksanaan lima misi utama yang diamanatkan oleh UUPA 1960.
Secara khusus demi melaksanakan PP 224 tahun 1961 tentang Landreform, pemerintah segera melahirkan serangkaian kebijakan. Di antaranya adalah dibentuknya pengadilan landreform, panitia pelaksana landreform, pendanaan landreform, dan pendataan untuk menetapkan subyek dan obyek landreform. Dalam hal terakhir inilah diperlukan tenaga-tenaga spesifik dan handal yang bersama-sama panitia landreform memahami siapa yang layak ditetapkan sebagai subyek landreform dan tanah mana yang pantas dimasukkan sebagai obyeknya, hingga melakukan tugas mengukur dan mendaftar legalitasnya. Sayangnya, Indonesia belum memiliki tenaga tersebut. Saat itu yang ada hanyalah pencatat akta tanah di bawah menteri kehakiman, yang mewarisi sistem kenotariatan Belanda. Memang bentuk peraturan mengenai pertanahan termasuk peraturan pemerintah kala itu masih dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. Kebijakan itu ditempuh karena Indonesia masih dalam keadaan darurat. Lahirnya UUPA-lah yang sekaligus memberi peran vital Departemen Agraria di bawah naungan Menteri Kompartemen Agraria yang dipimpin oleh Mr. Sadjarwo, membawahi departemen kehutanan, perkebunan, dan pertanian.
Untuk mengisi keperluan di ataslah, maka pada tahun 1963 didirikan Akademi Agraria di Yogyakarta dengan Jurusan Agraria, menyusul dibukanya Jurusan Pendaftaran Tanah di Semarang pada 1964. Mahasiswa Akademi diberi pemahaman baik tentang aspek keagrarian maupun aspek teknis pengukuran dan pendaftaran tanah. Sejak awal, lembaga pendidikan ini tidak memisahkan kedua aspek tersebut, apalagi menetapkan persentase pengetahuan antara yang aspek teoretis dan praktis.
Pada dasarnya, sejarah Akademi Agraria adalah sejarah atas lima misi di atas, dan bukan (hanya) sejarah sertifikasi tanah sebagaimana yang umum dipahami.Bukan sertifikat itu sendirilah yang menjadi tugas utamanya. Ia hanyalah konsekuensi dari agenda landreform. Dengan demikian maka mahasiswa Agraria harus memahami masalah-masalah agraria serta ditantang memikirkan kebijakan macam apa yang tepat untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.Agenda utama landreform secara sosial memiliki arti perombakan struktur sosial berbasis penguasaan tanah; secara politik mentransformasikan warganegara yang semula adalah warga tempatan yang terikat dalam hubungan feodal-kolonial atas tanah, serta tumbuhnya kesadaran politik warga; dan secara ekonomi merupakan peletakan dasar alat produksi bagi tenaga kerja dan pemerataannya (penetapan batas maksimum) menuju negara industrial berbasis pembangunan desa
Pada tahun 1964, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria 5 Mei 1964, dibentuklah Jurusan Pendaftaran Tanah pada Akademi Agraria di Semarang. Lembaga ini juga menyelenggarakan program pendidikan Sarjana Muda. Selanjutnya pada tanggal 24 September 1971 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dibentuk Jurusan Tata Guna Tanah pada Akademi Agraria di Yogyakarta.Pada tanggal 16 Juli 1983 dilakukan penggabungan Akademi Agraria di Semarang dan Akademi Agraria di Yogyakarta dengan nama Akademi Agraria yang berkedudukan di Yogyakarta. Akademi ini memiliki 4 jurusan, yaitu: Jurusan Pendaftaran Tanah, Jurusan Tata Guna Tanah, Jurusan Hak Atas Tanah, dan Jurusan Landreform. Keberadaan Akademi ini hanya bertahan selama 3 tahun, sampai tahun 1986, Program Sarjana Muda diubah menjadi Program Diploma III.
Pada tahun 1987 dilakukan penghapusan jurusan sehingga Akademi Agraria berubah nama menjadi Akademi Pertanahan Nasional. Akademi Pertanahan Nasional mencoba merumuskan ulang dan meluaskan jangkauan pendidikannya menjadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional pada tahun 1993. Ketika berubah nama menjadi STPN, proses di dalamnya juga mengalami perubahan, di antaranya dari Diploma III menjadi Diploma IV (setara S-I) dengan dua jurusan: Jurusan Manajemen Pertanahan dan Jurusan Perpetaan.
Pada tahun 1996, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 12 tahun 1996, juga Surat Direktorat Jenderal Pendidkan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dibuka Program Pendidikan Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral. Berbeda dengan D-IV yang calon mahasiswanya adalah PNS murni yang sudah mengabdi di wilayah masing-masing, Diploma I adalah lulusan SMA atau sederajat yang direkrut lewat jalur terbuka.

Posting Komentar

0 Komentar